Kebijakan Baru PIP 2026: Perluas Sasaran dan Sederhanakan Mekanisme Penetapan Penerima

by | 11 Sep 2026 | Warta Kiwari

Bandung Barat – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan ketentuan baru dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Perubahan tersebut mencakup perluasan sasaran penerima, mekanisme pengusulan calon penerima, besaran bantuan, hingga penetapan penerima PIP.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah beserta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Sementara itu, besaran bantuan PIP ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026.

Salah satu perubahan dalam kebijakan terbaru adalah perluasan sasaran PIP hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP diberikan kepada murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan. Rentang usia penerima juga berubah menjadi mulai 5 tahun hingga 21 tahun. Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

Perubahan juga terdapat pada mekanisme pengusulan calon penerima. Mulai 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi murid yang layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR. Proses tersebut dilakukan setelah sekolah memperbarui dan memvalidasi data murid pada Dapodik. Berdasarkan hasil verifikasi, satuan pendidikan menyusun daftar prioritas sesuai target sasaran yang tersedia dan mengusulkannya kepada Puslapdik melalui SIPINTAR.

Dalam proses tersebut, Dinas Pendidikan tetap berperan melakukan pengawasan dan validasi terhadap daftar prioritas yang disusun satuan pendidikan, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan target sasaran penerima PIP. Apabila satuan pendidikan belum melakukan verifikasi atau jumlah usulannya belum memenuhi target, Dinas Pendidikan dapat menyusun dan mengusulkan daftar prioritas penerima PIP melalui SIPINTAR.

Dari sisi besaran bantuan, ketentuan terbaru menetapkan nominal PIP berdasarkan semester. Mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, murid jenjang TK, SD/SDLB, dan Paket A menerima bantuan Rp225 ribu per semester. Untuk jenjang SMP/SMPLB dan Paket B, bantuan yang diberikan sebesar Rp375 ribu per semester, sedangkan murid jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C menerima Rp900 ribu per semester. Meski pencairannya kini dihitung per semester, tidak ada perubahan pada total bantuan yang diterima dalam setahun. Secara nominal tahunan, besaran PIP tersebut tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.

Skema per semester tersebut memberikan kepastian bagi murid pada kelas awal dan kelas akhir yang hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun ajaran. Sementara itu, murid pada kelas berjalan dan murid jenjang TK dapat menerima bantuan selama dua semester.

Selain itu, mekanisme penetapan penerima PIP turut disederhanakan. Aturan terbaru tidak lagi membedakan penerima melalui SK Nominasi dan SK Pemberian. Mulai semester 2 tahun 2026, murid yang telah melalui proses verifikasi dan validasi ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP, yang mencakup penerima dengan rekening aktif maupun belum aktif.

Murid yang rekeningnya belum aktif tetap diberikan kesempatan melakukan aktivasi sesuai batas waktu yang ditetapkan Puslapdik. Dana PIP disalurkan ke rekening penerima yang telah ditetapkan, sedangkan dana yang tidak dapat disalurkan karena rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.

Dalam ketentuan terbaru juga disebutkan bahwa murid penerima PIP juga tidak lagi memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital. Berbagai penyesuaian ini menjadi bagian dari pembaruan pelaksanaan PIP untuk memperkuat mekanisme penetapan dan penyaluran bantuan pendidikan kepada murid yang membutuhkan.

Sumber: Puslapdik/Yanuar

Publikasi Terkait

Penjaminan Mutu Soal TKA Jenjang SD dan SMP Provinsi Jawa Barat

Bandung Barat - Dalam rangka memastikan tersedianya instrumen asesmen yang berkualitas, telah dilaksanakan Kegiatan Penjaminan Mutu Soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SD dan SMP Provinsi Jawa Barat pada 5-9 Oktober 2026, bertempat di BBPMP Kampus Jayagiri...