Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut di antaranya meliputi:

  1. Dokumen rapat (paparan/rekaman/transkrip/notula/risalah) dan surat-surat yang sifatnya rahasia;
  2. Dokumen rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Kementerian;
  3. Dokumen kepemilikan barang milik neggara (BMN) di Kementerian;
  4. Informasi dan dokumen penanganan perkara hukum di pengadilan;
  5. Laporan pendampingan/informasi proses hukum pegawai yang menjadi saksi atau tersangka di pengadilan;
  6. Laporan pendampingan/informasi pemberian keterangan ahli di tingkat penyidikan dan pengadilan;
  7. Bahan kebijakan dan peraturan yang belum ditetapkan;
  8. Data pribadi pegawai di Kementerian;
  9. Soal dan jawaban asesmen pegawai;
  10. Soal dan jawaban seleksi calon aparatur sipil negara;
  11. Data penulis soal dan jawaban seleksi calon aparatur sipil negara;
  12. Usulan pengangkatan, pemberhentian dan rotasi pejabat dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
  13. Dokumen badan pertimbangan jabatan dan pangkat;
  14. Dokumen disiplin kepegawaian;
  15. Data proses verifikasi, penetapan dan penyaluran penerima bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian;
  16. Data pribadi penerima bantuan pemerintah atau bantuan sosial di Kementerian;
  17. Dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menurut sifatnya dirahasiakan;
  18. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tahap pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  19. Rincian Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  20. Dokumen Spesifikasi Teknis pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  21. Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  22. Dokumen Persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilhan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  23. Dokumen Kuantitas dan Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  24. Gambar Rancangan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  25. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen lingkungan hidup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  26. Surat Penawaran Penyedia Pengadan Barang/Jasa Pemerintah;
  27. Penawaran Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  28. Penawaran Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  29. Rincian Harga Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  30. Isian Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  31. Sertifikat atau lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
  32. Berita Acara Pemberian Penjelasan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  33. Berita Acara Hasil Negosiasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  34. Jawaban Sanggah pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  35. Jawaban Sanggah Banding pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  36. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  37. Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  38. Berita Acara dan Kertas Kerja Evaluasi (Administrasi, Teknis, Harga, dan Kualifikasi) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  39. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  40. Surat Perjanjian Kemitraan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  41. Kontrak Swakelola pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  42. Dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta perubahan kontrak yang mengandung informasi yang dikecualikan;
  43. Surat Tagihan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  44. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang memuat hasil analisis jada konsultasi;
  45. Laporan Penyelesaian Pekerjaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang memuat hasil analisis jasa konsultasi);
  46. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  47. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  48. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  49. Dokumen Penatapan dan atau Pembatalan Sanksi Daftar Hitam pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disampaikan PA atau KPA terdiri dari SK Penetapan/SK Penundaan/SK Pembatalan, Rekomendasi APIP, Rekomendasi BPK, Keberatan Penyedia, Usulan PPK atau Pokja, dan Dokumen Lainnya yang diuanggah PA atau KPA;
  50. Data pribadi penerima barang/jasa pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  51. Rincian DIPA dan RKAKL;
  52. Rencana Kerja K/L;
  53. Data pribadi anggota perpustakaan Kemendikdasmen;
  54. Data pribadi peserta didik, pendidik, tenaga keendidikan, dan pengguna layanan dalam sistem lain yang dikelola Kementerian;
  55. Data Pribadi Peserta, Rincian dan Hasil Penilaian Peserta Pelatihan;
  56. Dokumen Penyelesaian Kerugian Negara:
    1. Pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara
    2. Penyiapan penyelesaian masalah kerugian negara
    3. Penyiapan tindak lanjut hasil pemeriksaan kerugian negara
    4. Penghitungan penetapan jumlah kerugian negara
    5. Penyiapan pembebanan penggantian kerugian sementara
  57. Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan:
    1. Berita Acara Rekonsiliasi
    2. Daftar Transaksi
  58. Laporan Keuangan Kementerian yang belum diaudit oleh BPK;
  59. Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak:
    1. Penyusunan usulan rencana penerimaan negara bukan pajak
    2. Realisasi penerimaan negara bukan pajak
    3. Penyusunan tarif penerimaan bukan pajak
    4. Pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak
  60. Dokumen kepemilikan aset Kementerian;
  61. Daftar Rincian Barang Milik Negara/Inventarisasi BMN.