Profil Singkat PPID BBPMP Provinsi Jawa Barat

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada dasarnya, setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi publik menjadi sarana untuk mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan hukum atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sekaligus mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan sederhana.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pelayanan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Struktur PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas Atasan PPID yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal, PPID Utama, serta PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sebagai salah satu UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BBPMP Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang layanan informasi publik melalui PPID UPT. Pelaksanaan PPID UPT dipimpin langsung oleh Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat dan didukung oleh Tim Kerja yang terdiri atas Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, Arsiparis, Pranata Komputer, serta perwakilan dari jabatan lainnya.

Melalui komitmen dan tata kelola ini, diharapkan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BBPMP Provinsi Jawa Barat dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang berkualitas.

Komalasari, S.Pd, M.Pd.