BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Kesiapan Satuan Pendidikan Hadapi TKA 2026

BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Kesiapan Satuan Pendidikan Hadapi TKA 2026

Bandung Barat – Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat mendorong kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 melalui penguatan pemahaman kebijakan, sistem, dan teknis pelaksanaan. Upaya ini diarahkan agar TKA dapat berjalan terstandar serta mampu memotret capaian akademik murid secara objektif, khususnya pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia.

Melalui TKA 2026, pemerintah menegaskan integrasi asesmen capaian individu dengan evaluasi mutu sistem pendidikan. TKA akan berjalan berdampingan dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026, tanpa menggeser fungsi AN sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Integrasi ini diharapkan menghasilkan data yang lebih komprehensif sebagai dasar perbaikan pembelajaran di satuan pendidikan.

Dari sisi tata kelola, pelaksanaan TKA 2026 didukung oleh sistem pendataan dan pendaftaran terintegrasi melalui Dapodik dan EMIS. Validitas data peserta menjadi kunci agar proses asesmen berjalan akurat dan tepat sasaran. Selain itu, penyiapan simulasi dan gladi bersih sebelum pelaksanaan utama dinilai penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur, perangkat TIK, serta sumber daya manusia di sekolah.

Fleksibilitas moda pelaksanaan TKA juga menjadi salah satu hasil penting dalam kebijakan ini. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan metode pelaksanaan sesuai kondisi wilayah, baik secara daring penuh, semi daring dengan token online, maupun semi daring dengan token offline bagi daerah yang masih mengalami keterbatasan akses internet. Penetapan satuan pendidikan pelaksana dilakukan berdasarkan akreditasi, kesiapan sarana, serta ketersediaan proktor dan teknisi.

Tingkat partisipasi pelaksanaan TKA 2026 di Provinsi Jawa Barat menunjukkan capaian yang sangat tinggi. Berdasarkan data pada laman resmi TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah peserta terdaftar di Jawa Barat mencapai sekitar 1,67 juta siswa dari jenjang SD/MI hingga SMP/MTs. Tingkat keikutsertaan tercatat berada pada kisaran 98–99 persen, mencerminkan kesiapan satuan pendidikan serta meningkatnya kesadaran pemangku kepentingan terhadap pentingnya asesmen terstandar sebagai bagian dari peningkatan mutu pembelajaran.

Dengan dukungan pengawasan silang antarwilayah serta kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan, TKA 2026 diharapkan mampu memperkuat pemerataan mutu pendidikan. Hasil asesmen ini diharapkan tidak hanya menjadi laporan capaian akademik, tetapi juga menjadi pijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperkuat profil lulusan sesuai standar nasional pendidikan.

Jadwal Pelaksanaan TKA 2026

  • Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
  • Simulasi: SMP (23 Feb – 1 Mar), SD (2-8 Mar)
  • Gladi Bersih: 9-17 Maret 2026
  • Pelaksanaan Utama: SMP (6-16 April), SD (20-30 April)
  • Susulan: 11-19 Mei
  • Pengumuman Hasil: 26 Mei 2026

(Tim media)

Kemendikdasmen Dorong Penataan Regulasi Pendidikan

Kemendikdasmen Dorong Penataan Regulasi Pendidikan

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan perlunya penataan regulasi pendidikan yang lebih terstruktur, jelas, dan mudah diterapkan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada tata kelola pendidikan dasar dan menengah. Regulasi diposisikan sebagai instrumen pengarah kebijakan yang harus selaras dengan kebutuhan lapangan serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang melibatkan unit utama dan unit kerja terkait di lingkungan Kemendikdasmen. Forum ini digunakan untuk melakukan inventarisasi serta evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku guna memastikan kesesuaian substansi dengan mandat dan kewenangan kementerian.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa penyusunan regulasi perlu dilakukan secara terkoordinasi antara unit teknis dan unsur hukum. Unit utama bertanggung jawab menyiapkan substansi kebijakan, sementara proses penormaan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan konsisten, tidak saling bertentangan, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Peraturan itu harus jelas tujuannya dan kemanfaatannya. Aturan yang dibuat harus dapat dilaksanakan dan memiliki parameter penilaian yang sesuai,” ujar Wamen Atip di Jakarta, Rabu (4/2).

Selain ketepatan substansi, setiap regulasi juga dituntut memiliki tujuan yang terukur serta manfaat yang jelas bagi pemangku kepentingan pendidikan. Oleh karena itu, proses penyusunan peraturan perlu mempertimbangkan analisis dampak regulasi agar kebijakan yang ditetapkan tidak hanya normatif, tetapi juga relevan dengan dinamika penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa regulasi, terutama peraturan menteri memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum. Menurutnya, upaya mencapai target pendidikan tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga regulasi yang tepat sebagai landasan kebijakan.

Sejalan dengan itu, Kemendikdasmen terus memperkuat akses publik terhadap informasi hukum melalui pembaruan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Langkah ini diharapkan mendukung transparansi kebijakan, meningkatkan kepastian hukum, serta menjadi fondasi bagi perumusan kebijakan pendidikan yang lebih tertata, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik, serta memastikan pengelolaan dokumen dan informasi hukum dilaksanakan secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Ravii. Biro Hukum kemendikdasmen.

Melalui koordinasi dan penataan regulasi yang lebih sistematis, Kemendikdasmen berkomitmen menghadirkan kebijakan pendidikan yang memiliki kepastian hukum, mudah dipahami, dan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu untuk semua.

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua 
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 90/sipers/A6/II/2026

BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Kesiapan Digitalisasi Pembelajaran Bagi Satuan Pendidikan

BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Kesiapan Digitalisasi Pembelajaran Bagi Satuan Pendidikan

Bandung Barat – Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat memperkuat percepatan digitalisasi pembelajaran di satuan pendidikan melalui kegiatan koordinasi bimbingan teknis (bimtek) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan pelaksanaan bimtek digitalisasi pembelajaran secara terstruktur dan merata di wilayah Jawa Barat.

Koordinasi melibatkan perwakilan satuan pendidikan jenjang PAUD, pendidikan kesetaraan, SD, dan SMP dari 27 kabupaten/kota, serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I hingga XIII. Fokus utama diarahkan pada satuan pendidikan penerima bantuan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) tahun 2025 yang belum mengikuti kegiatan bimtek maupun pengimbasan pemanfaatan perangkat digital.

Melalui kegiatan ini, BBPMP Provinsi Jawa Barat mematangkan rencana pelaksanaan bimtek yang akan diselenggarakan dalam tiga gelombang. Program tersebut menargetkan sebanyak 3.000 satuan pendidikan yang tersebar di 76 Tempat Pelaksanaan Kegiatan (TPK) di seluruh Jawa Barat, sehingga akses peningkatan kapasitas pendidik dapat menjangkau wilayah secara lebih luas dan merata.

Dalam bimtek yang akan dilaksanakan, peserta akan dibekali keterampilan teknis pengoperasian perangkat pendukung pembelajaran digital, seperti IFP, laptop, dan hardisk eksternal, serta pemanfaatan aplikasi Rumah Pendidikan. Penguatan kompetensi ini diarahkan agar perangkat yang telah diterima dapat digunakan secara optimal dalam proses pembelajaran sehari-hari.

Upaya digitalisasi pembelajaran ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan layanan pendidikan. Dengan pemanfaatan teknologi yang tepat guna, satuan pendidikan didorong menghadirkan pembelajaran yang lebih interaktif, inovatif, dan selaras dengan tuntutan kompetensi abad ke-21.

(Tim media)