TKA Berbasis Komputer Siap Dilaksanakan, Persiapan Masuk Tahap Akhir

TKA Berbasis Komputer Siap Dilaksanakan, Persiapan Masuk Tahap Akhir

Jakarta — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di seluruh Indonesia disebut telah memasuki tahap akhir persiapan. Pemerintah memastikan bahwa berbagai aspek teknis telah disiapkan, sehingga pelaksanaan tinggal menunggu jadwal yang telah ditentukan.

Dari sisi infrastruktur, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan solusi bagi sekolah yang belum memiliki fasilitas komputer. Sekolah-sekolah tersebut diarahkan untuk bekerja sama dengan satuan pendidikan lain yang memiliki sarana memadai, sehingga seluruh peserta didik tetap dapat mengikuti tes tanpa kendala berarti.

“Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA,” ujar Mendikdsmen

Pemerintah juga menegaskan bahwa TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Penilaian dalam tes ini difokuskan pada dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara aspek penilaian lainnya tetap menjadi kewenangan masing-masing sekolah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tekanan berlebihan pada siswa maupun orang tua.

Dalam pelaksanaannya, prinsip kejujuran menjadi perhatian utama. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan akan ditindak tegas, termasuk pemberian sanksi berupa pembatalan nilai. Untuk itu, pengawasan dilakukan secara ketat guna memastikan proses berjalan adil dan transparan.

Selain aspek teknis dan pengawasan, kondisi psikologis siswa juga menjadi perhatian. Peserta didik didorong untuk mengikuti tes dengan perasaan tenang dan percaya diri agar dapat mengerjakan soal secara optimal. Dengan dukungan prosedur operasional yang jelas, pelaksanaan TKA diharapkan berjalan lancar serta mampu mencerminkan kemampuan akademik siswa secara objektif.

(berita ini telayang tayang di https://kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/14982-mendikdasmen-persiapan-tka-berbasis-komputer-telah-mencapai-tahap-akhir )

BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Transparansi lewat Reviu Informasi Publik

BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Transparansi lewat Reviu Informasi Publik

Bandung Barat – BBPMP Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan reviu Daftar Informasi Publik (DIP) dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, pada 1 April 2026. Kegiatan ini menyoroti pentingnya pengelolaan informasi publik yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola lembaga.

Dalam pemaparan materi, dibahas berbagai dinamika keterbukaan informasi publik, termasuk penentuan status dokumen apakah tergolong terbuka atau dikecualikan. Dokumen seperti RKA, DPA, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada dasarnya bersifat terbuka karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, meskipun dalam praktiknya tetap terdapat bagian tertentu yang perlu dilindungi.

Data monitoring dan evaluasi tahun 2025 menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu badan publik dengan jumlah sengketa informasi tertinggi di Jawa Barat. Permohonan informasi yang paling banyak diajukan berkaitan dengan dana BOS, seperti salinan dokumen keuangan dan kuitansi. Tingginya sengketa ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya respons dari badan publik terhadap permohonan informasi.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan layanan informasi berjalan sesuai standar. Selain itu, pemutakhiran dokumen DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara berkala dinilai penting untuk menjaga keakuratan data dan menghindari potensi kesalahan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Melalui reviu ini, BBPMP Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meminimalkan potensi sengketa informasi. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah preventif dalam mendorong transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.

(Tim media)