PROGRAM PRIORITAS
Program Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan upaya nasional yang dikoordinasikan oleh pemerintah untuk memastikan setiap anak usia sekolah memperoleh hak atas layanan pendidikan yang bermutu. Program ini berfokus pada pencegahan, penjangkauan, verifikasi dan validasi data, serta pengembalian anak yang belum pernah bersekolah, putus sekolah, atau lulus tidak melanjutkan ke satuan pendidikan formal maupun pendidikan nonformal sesuai kebutuhan dan karakteristik anak. Pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya guna mendukung terwujudnya Wajib Belajar 13 Tahun dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Jadwal Pelaksanaan
Tahapan kegiatan penanganan ATS di Jawa Barat terdiri dari 6 tahapan dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pemda kab/kota untuk mencapai target penuruan ATS secara nasional.
1. Koordinasi dan singkorinsasi program dengan pemerintah daerah dilaksanakan tanggal 10 maret 2026 secara daring
2. Advokasi kebijakan wajar 13 tahun dan penanganan ATS pada tanggal 22 sd 23 April 2026 dilaksanakan di 27 kab kota dan 1 provinsi secara luring
3. Pendampingan penanganan ATS oleh lintas OPD secara daring pada tanggal 7 mei 2026
4. Pendampingan operator desa dan operator satuan pendidikan dalam melakukan verval data ATS, dilaksanakan secara daring tanggal 18 Mei 2026
5. Pengembangan strategi kontektual dalam penanganan ATS sesuai sumber daya yang dimiliki, dilaksanakan secara daring tanggal 15 juni 2026
6. Pelaksanaan kegiatan monev impelentasi penanganan ATS di kab kota secara luring di 27 kab/kota dan 1 provinsi.
Rencana Program
Anggaran
Anggaran kegiatan penanganan ATS dibiayai oleh DIPA BBPMP Jawa Barat tahun 2026
Target & Capaian
Dalam mengemban amanah penuntasan ATS di jawa barat, telah di sepakati untuk capaiannya adalah :
1. 100% kab kota memiliki regulasi dan tim koodinasi penanganan ATS
2. Terjadi penurunan angka ATS sebanyak 20% dari kondisi januari 2026
3. 100% kab kota memiliki operator desa untuk membantu dalam verval data AST
Dampak dan Manfaat
Dampak dan manfaat dari kegiatan yang dikawal BBPMP dalam menangani ATS adalah:
1. Pemerintah daerah dapat melaksanakan penyusunan regulasi turunan dari Perpres no 3 tahun 2026 tentang PPATS
2. Pemda dapat melakukan penentuan strategi penuntasan ATS sesuai dengan kondisi sumberdaya yang dimilikinya
3. Terlayaninnya anak ATS untuk mendapat layanan pendidikan formal maupun non formal sehingga hal mereka mendapat pendidikan dapat terpenuhi
Kebijakan/Keputusan Strategis
Secara umum untuk melaksanakan penuntasan ATS merupakan tanggung jawab semua pihak sesuai dengan perpres no 3 tahun 2026. Dengan demikian semua kab kota dihaapkan mengeluarkan regulasi turunan yagn dapat menjadi acuan dalam penuntasan ATS di darah