Bandung – Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Tahun 2026 pada 20-23 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan revitalisasi satuan pendidikan yang berkualitas.
Dalam pelaksanaannya, BBPMP Provinsi Jawa Barat turut mendukung penyelenggaraan kegiatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengampu, melalui koordinasi, pendampingan, dan fasilitasi. Dukungan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, memfinalisasi dokumen perencanaan, serta memperkuat kesiapan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Tahun 2026. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh proses implementasi dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, tepat mutu, dan tepat waktu.
Selama empat hari pelaksanaan, peserta yang berasal dari 24 kabupaten/kota di Jawa Barat serta 213 satuan pendidikan penerima bantuan memperoleh penguatan dan pendampingan teknis dari berbagai narasumber. Materi yang diberikan menjadi bekal bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan program revitalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi dan kolaborasi antara Direktorat SMP, BBPMP/BPMP, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Tahun 2026 diharapkan dapat terlaksana secara optimal serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu layanan pendidikan.
Bandung Barat – BBPMP Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Calon Fasilitator Daerah Implementasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pendampingan kepada satuan pendidikan agar pemanfaatan Dana BOSP Kinerja berjalan tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan. Kegiatan yang diikuti oleh pegawai BBPMP Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan enam Dinas Pendidikan kabupaten/kota ini secara resmi dibuka pada Rabu (22/7/2026) oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq.
Pada pembukaan kegiatan, Wamendikdasmen Fajar didampingi oleh Kepala BBGTK Jawa Barat, Kepala BBPPMPV BMTI Jawa Barat, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, serta Tenaga Ahli Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam arahannya, Wamendikdasmen menegaskan pentingnya peran BBPMP Provinsi Jawa Barat dalam mengawal implementasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Tahun 2026. Ia mengajak seluruh calon fasilitator daerah untuk mengikuti penguatan kapasitas secara optimal sebagai bekal dalam mendampingi pelaksanaan bimbingan teknis di daerah.
Fajar menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran BOSP sebesar Rp59,2 triliun pada tahun 2026 yang terdiri atas skema BOSP Reguler dan BOSP Kinerja. Menurutnya, BOSP Reguler berfungsi mendukung operasional satuan pendidikan agar proses pembelajaran tetap berjalan, sedangkan BOSP Kinerja diberikan sebagai dukungan tambahan bagi satuan pendidikan terpilih untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan.
“BOSP Reguler menjaga sekolah tetap berjalan. Revitalisasi memperbaiki ruang belajar, Papan Interaktif Digital memperkuat perangkat pembelajaran, sedangkan BOSP Kinerja untuk menggerakkan mutunya. Ini satu rangkaian kehadiran negara yang manfaatnya harus dirasakan murid,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan bahwa setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan program BOS, orientasi pembiayaan pendidikan terus mengalami perkembangan. Jika sebelumnya fokus utama adalah menjamin keberlangsungan layanan pendidikan, kini setiap pemanfaatan anggaran juga diarahkan agar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Arah kebijakan tersebut dipertegas melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang mengedepankan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Fajar menegaskan bahwa Dana BOSP Kinerja bukan sekadar tambahan anggaran, melainkan instrumen strategis untuk mendorong peningkatan mutu satuan pendidikan. Dana ini difokuskan pada penguatan literasi dan numerasi, digitalisasi pembelajaran, serta penguatan tata kelola sekolah.
“BOSP Kinerja bukan bonus atau hadiah bebas. Jangan mulai dari daftar belanja, tetapi dari data dan akar masalah yang ada di sekolah. Ukurannya bukan hanya dana terserap dan laporan selesai, melainkan apakah pembelajaran membaik, guru berkembang, dan hasilnya dirasakan murid,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wamendikdasmen mengingatkan pentingnya penggunaan data sebagai dasar dalam menyusun program. Rapor Pendidikan, hasil asesmen, Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan data perkembangan lulusan menjadi acuan untuk menyusun program yang tepat sasaran. Selain itu, pemanfaatan Papan Interaktif Digital diharapkan tidak hanya menambah perangkat pembelajaran, tetapi mampu memperkuat pedagogi dan menciptakan pembelajaran yang lebih bermakna.
Fajar juga menekankan pentingnya menjaga kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar perencanaan dan penyaluran anggaran pendidikan.
“Data yang tidak akurat dapat menyebabkan anggaran negara tidak tepat, bahkan salah sasaran. Karena itu, sekolah, pemerintah daerah, komite sekolah, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Berdasarkan kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), keterbatasan kapasitas kepala sekolah dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan masih menjadi tantangan dalam tata kelola Dana BOSP. Oleh karena itu, Kemendikdasmen membentuk fasilitator daerah untuk memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada satuan pendidikan.
Di Jawa Barat, sebanyak 80 calon Fasilitator Daerah akan mendampingi satuan pendidikan yang tergabung dalam 208 gugus belajar. Wamendikdasmen mengajak seluruh calon fasilitator daerah untuk mengikuti proses penguatan kapasitas dengan sungguh-sungguh sebagai bekal dalam mendampingi pelaksanaan bimbingan teknis di daerah. Fajar berharap para fasilitator tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menjadi mitra bagi sekolah dalam menghubungkan data, perencanaan, praktik pembelajaran, partisipasi masyarakat, hingga pengukuran hasil.
“Fasda adalah komunikator kebaikan sekaligus pengorkestra perubahan. Dampingi kepala sekolah, libatkan komite dan masyarakat, serta pastikan setiap sekolah memiliki target yang jelas. Saya ingin Jawa Barat menjadi provinsi istimewa karena mutu pendidikannya,” ujar Fajar.
Sementara itu, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat, Komalasari, menyampaikan apresiasi atas arahan yang diberikan Wamendikdasmen kepada seluruh peserta. Menurutnya, penguatan kapasitas ini menjadi momentum penting untuk menyiapkan fasilitator daerah yang mampu mendampingi satuan pendidikan dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana BOSP Kinerja.
“Dengan adanya arahan Pak Wamendikdasmen Fajar, harapan kami bimbingan teknis ini melahirkan Fasda terbaik. Satuan pendidikan dapat memperkuat pemanfaatan BOSP Kinerja agar benar-benar mendukung peningkatan mutu satuan pendidikan di Jawa Barat,” ujar Komalasari.
Melalui sinergi dan kolaborasi ini, diharapkan calon Fasilitator Daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk mendampingi satuan pendidikan dalam mengimplementasikan Dana BOSP Kinerja sesuai kebutuhan dan berbasis data. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan Dana BOSP Kinerja yang semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sehingga berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat.
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) yang bertujuan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta melindungi murid dan mengajarkan murid menggunakan gawai secara bijak dan bertanggung jawab.
Berbeda dengan anggapan bahwa penggunaan gawai akan dilarang di sekolah, surat edaran ini justru menegaskan bahwa pemerintah menerapkan prinsip pembatasan, bukan pelarangan. Artinya, gawai seperti telepon seluler dan jam tangan pintar (smartwatch) tetap boleh digunakan di sekolah, asalkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di bawah pengawasan langsung dari pendidik. Melalui prinsip ini, pemerintah ingin memastikan adanya perlindungan bagi anak-anak dari risiko adiksi digital, konten negatif, maupun kekerasan daring.
Mengapa Penggunaan Gawai Perlu Dibatasi?
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bertujuan untuk menciptakan budaya belajar yang lebih baik sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat:
menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman;
meningkatkan konsentrasi belajar murid;
memperkuat interaksi sosial antarmurid;
mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat;
membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab; serta
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Enam Prinsip Pembatasan Penggunaan Gawai
Pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, sehingga gawai tetap dapat digunakan untuk pembelajaran dengan pengawasan pendidik.
Perlindungan anak sebagai dasar kebijakan untuk mencegah risiko adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan siber, serta menjaga kesehatan fisik dan mental murid.
Penguatan literasi digital melalui edukasi mengenai etika bermedia, keamanan digital, dan penggunaan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
Partisipasi dan kolaborasi, pelaksanaan pembatasan melibatkan pemerintah daerah, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan murid.
Evaluasi berkala, satuan pendidikan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebagai dasar penyempurnaan implementasi kebijakan.
Kejelasan Tata Kelola, pembatasan penggunaan gawai memiliki tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Peran Kepala Satuan Pendidikan
Surat edaran tersebut mendorong kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian tata tertib sekolah sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Penyesuaian tersebut dapat meliputi:
mengatur penggunaan gawai, seperti telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya (tidak berlaku untuk perangkat yang disediakan sekolah);
mempertimbangkan pengaturan penggunaan gawai agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan menetapkan mekanisme penyimpanan gawai yang aman dan mudah diawasi;
menyusun prosedur operasional standar terkait pengumpulan, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk belajar, pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai;
menyosialisasikan kebijakan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan komite sekolah;
membangun kesepahaman dengan orang tua/wali mengenai pelaksanaan kebijakan penggunaan gawai;
mendorong penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta penguatan literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, dan keseimbangan aktivitas digital dan nondigital melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial; serta
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan serta dampak pembatasan kepada dinas pendidikan.
Kapan Gawai Tetap Boleh Digunakan?
Meski penggunaannya dibatasi, terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan murid menggunakan gawai dengan pengawasan pendidik atau kepala satuan pendidikan, yaitu untuk:
kegiatan pembelajaran sesuai arahan pendidik;
keadaan darurat;
kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya;
kebutuhan medis; atau
kebutuhan transportasi.
Peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan harus menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang aman, bijaksana, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Dengan demikian, budaya digital yang sehat tidak hanya diterapkan kepada murid, tetapi juga dicontohkan oleh seluruh warga sekolah.
Peran Orang Tua/Wali di Rumah
Keberhasilan implementasi kebijakan ini juga bergantung pada dukungan keluarga. Oleh karena itu, orang tua diharapkan:
mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah;
membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di rumah;
menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time (mengatur durasi penggunaan gawai), screen zone (menentukan area penggunaan gawai), dan screen break (membiasakan jeda dari penggunaan gawai);
bekerja sama dengan sekolah dalam melakukan pembinaan terhadap anak; serta
memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia pada Ruang Orang Tua di platform Rumah Pendidikan yang dapat diakses melalui s.id/bukuliterasidigital-orangtua
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertugas memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan.
Selain itu, menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai dasar penyempurnaan implementasi kebijakan serta melaporkan pelaksanaan dan dampak kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi, melainkan membangun keseimbangan dalam pemanfaatannya. Dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta budaya belajar yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
Bandung Barat – BBPMP Provinsi Jawa Barat menerima pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Biro Organisasi dan SDM (OSDM) serta Sekretariat Ditjen PAUD dan PNFI Kemendikdasmen pada Rabu (15/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesiapan satuan kerja dalam menghadapi Desk Evaluasi ZI menuju WBBM.
Pendampingan dihadiri oleh Muhammad Arafat beserta tim dari Biro OSDM serta Iwan beserta tim dari Sekretariat Ditjen PAUD dan PNFI. Kehadiran kedua tim memberikan penguatan sekaligus masukan strategis terhadap implementasi pembangunan Zona Integritas yang telah dijalankan BBPMP Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan capaian pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Bagian Umum. Dalam pemaparan tersebut disampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Suasana pendampingan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai area strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya penguatan akuntabilitas, pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi penyempurnaan dalam implementasi Zona Integritas sekaligus memperkuat kesiapan BBPMP Provinsi Jawa Barat menghadapi tahapan evaluasi menuju predikat WBBM.
Melalui pendampingan ini, BBPMP Provinsi Jawa Barat semakin meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan prima.
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menorehkan prestasi di tingkat internasional dengan meraih Juara Utama WSIS Prizes 2026 yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penghargaan tersebut diraih melalui inovasi Rumah Pendidikan dan Interactive Flat Panel (IFP) yang dinilai berhasil mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia.
Capaian ini menjadi pengakuan dunia atas komitmen Indonesia dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif, inovatif, dan berdampak bagi seluruh ekosistem pendidikan. Melalui pemanfaatan teknologi digital, Kemendikdasmen terus berupaya memperluas akses pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di berbagai daerah.
Inovasi Rumah Pendidikan dan Interactive Flat Panel menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi digital pendidikan. Kehadiran berbagai platform dan perangkat pembelajaran tersebut diharapkan mampu menciptakan proses belajar mengajar yang lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan teknologi.
Raihan penghargaan bergengsi dari PBB ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mampu menghadirkan inovasi pendidikan berkelas dunia. Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengembangkan layanan pendidikan yang semakin berkualitas, memperluas pemerataan akses belajar, serta mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua.
Keberhasilan Kemendikdasmen pada ajang WSIS Prizes 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi pendidikan nasional sekaligus membuktikan bahwa inovasi yang lahir di Indonesia mampu memperoleh pengakuan di tingkat global. Semangat kolaborasi dan inovasi diharapkan terus mengantarkan pendidikan Indonesia semakin maju dan berdaya saing di kancah internasional.