Bandung – Kemampuan matematika bukan sekadar tentang angka dan rumus, tetapi juga tentang membangun pola pikir logis, kemampuan memecahkan masalah, ketelitian, serta keberanian menghadapi tantangan. Penguasaan kemampuan tersebut menjadi salah satu bekal penting dalam mempersiapkan generasi muda yang cerdas, kritis, dan berani berkompetensi.
Dalam sambutannya pada penutupan Lomba Cerdas Cermat Matematika SMP Kota Bandung pada Kamis (5/11/2026), Wali Kota Bandung menyampaikan pesan penting tentang perlunya menumbuhkan semangat belajar, mengembangkan potensi diri, dan membangun generasi muda yang unggul melalui pendidikan.
Kompetisi bukan hanya tentang siapa yang menjadi juara, tetapi juga tentang proses belajar, kerja sama, sportivitas, dan keberanian untuk terus mencoba. Kemenangan hendaknya menjadi motivasi untuk terus berkembang, sementara kekalahan menjadi pengalaman berharga untuk belajar dan memperbaiki diri.
Pada kompetisi tersebut, SMPN 15 Kota Bandung berhasil meraih juara pertama, disusul SMPN 58 Kota Bandung sebagai juara kedua dan SMPN 41 Kota Bandung sebagai juara ketiga. Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas kemampuan dan usaha para peserta dalam mengikuti kompetisi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi muda Kota Bandung yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, daya saing, kreativitas, dan kesiapan menghadapi tantangan masa depan.
Jakarta, 5 November 2026 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, integritas dan tanggung jawab menjadi kunci keberhasilan program revitalisasi satuan pendidikan atau sekolah. Seluruh pihak yang terlibat agar mengelola dana bantuan revitalisasi secara transparan, akuntabel, dan amanah. Tidak boleh ada satu rupiah pun disalahgunakan.
Pesan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat memberikan arahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Pelaporan Progres Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Program revitalisasi bukan sekadar membangun atau memperbaiki gedung sekolah. Lebih dari itu, program ini merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia sekaligus menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Pak Presiden menekankan, jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikorupsi. Karena revitalisasi ini adalah dana rakyat yang diamanahkan kepada kita semua untuk digunakan sebagai sarana memperbaiki kualitas dan sarana pendidikan,” tegas Abdul Mu’ti.
Keberhasilan program revitalisasi tidak cukup diukur dari jumlah bangunan yang telah selesai dikerjakan. Pemerintah juga perlu melihat sejauh mana perbaikan sarana pendidikan memberikan dampak terhadap motivasi belajar murid, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.
Mendikdasmen minta seluruh pihak menjalankan program dengan penuh tanggung jawab, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik hingga penyusunan laporan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Akuntabilitas setidaknya mencakup transparansi, pertanggungjawaban administrasi dan finansial, serta manfaat nyata dari program yang dijalankan. Artinya, setiap penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena dalam konteks administrasi negara, hal yang baik tentu harus kita laporkan dengan benar. Sesuatu yang baik kalau laporannya salah, itu akan menjadi salah,” ujarnya.
Penghematan juga dapat terjadi karena keterlibatan masyarakat yang secara sukarela bergotong royong membantu proses pembangunan. Menurut dia, efisiensi tersebut tidak menjadi persoalan selama penggunaan anggaran dilaporkan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Apabila terdapat sisa anggaran atau perubahan kebutuhan pembangunan. Penggunaan dana harus dikonsultasikan dengan pihak terkait dan mengikuti mekanisme yang berlaku,” tutur Mendikdasmen.
Partisipasi masyarakat juga dinilai dapat memperkuat pelaksanaan revitalisasi. Namun, setiap dukungan atau tambahan dana dari masyarakat tetap harus dicatat dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
Mendikdasmen secara khusus mengingatkan agar dana revitalisasi tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Potensi praktik penggelembungan harga atau manipulasi nilai pembelian barang tidak boleh dilakukan.
“Barang yang sebenarnya bisa dibeli dengan harga Rp400 ribu, tetapi dibelikan dengan harga Rp500 ribu. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Kemudian para pengawas, fasilitator, konsultan, dan seluruh pihak yang terlibat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Konsultan, misalnya, tidak hanya hadir secara formal, tetapi harus aktif memberikan arahan, melakukan pemantauan, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Dia berharap pelaksanaan revitalisasi sekolah dapat menjadi warisan kebaikan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Sekolah yang lebih layak dan representatif diharapkan mampu menghadirkan suasana belajar yang menyenangkan sekaligus mendukung pembentukan karakter murid.
“Semoga ini menjadi bagian dari legasi, menjadi bagian dari cerita baik yang dikenang oleh masyarakat karena sekolah-sekolah menjadi semakin baik dan semakin representatif untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang berkualitas,” pungkasnya. *** (Penulis: Tim Direktorat SD/ Editor: Ririn/Seno H./ Fotografer: Irfan)
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah