Bandung Barat (26/02/2022) – Bagi wajib pajak setiap tahunnya mereka harus melaporkan SPT tahunan dengan cara online maupun manual. Namun, layanan aplikasi e-SPT mulai 28 Februari 2022 akan ditutup. Pelaporan SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
e-SPT atau SPT elektronik adalah sebuah file teks berisi daftar data SPT dalam bentuk file .csv yang bisa dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Laporan itu bisa disampaikan melalui 3 cara:
Secara online, melalui menu unggah di laman resmi www.pajak.go.id. Melalui menu unggah di situs milik PJAP secara online Secara manual, dengan diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Nantinya, file bisa disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email. Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Lalu, bagaimana cara gantinya untuk melaporkan e-SPT?
Dalam postingan Instagram @ditjenpajakri, dijelaskan bahwa yang ditutup hanya e-SPT saja. Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui login saluran e-Form dan e-Filing pada laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Aplikasi e-Form atau e-Filing bisa diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan, untuk daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP bisa diliha di laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.
e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan cara mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan sebelumnya sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Sementara, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online oleh wajib pajak dengan cara menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Bandung Barat – Hari ini, Kamis 10 Februari 2022 seluruh Tim Verifikasi dan Validasi PPG se Indonesia mengikuti rapat Koordinasi Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Acara di buka oleh plt Direktur Pendidikan Profesi Guru Temu Ismail, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPMP di seluruh Indonesai yang selalu membantu Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam melaksanakan PPG sejak tahun 2017.
Selanjutnya Elvira, Koordinator pokja PPG Dalam Jabatan, menjelaskan tentang sasaran Calon Peserta PPG tahun 2022, diantarnya mengenai jumlah calon peserta yang sudah mendaftar, tercatat sebanyak 732.537 orang peserta se Indonesia sementara di Jawa Barat terdapat 75.780 orang peserta. Selain itu di jelaskan pula mengenai mekanisme dan persyaratan seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022
Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG adalah sebagai berikut :
Pengumuman pendaftarana 3 Februari 2022
Pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022
Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022
Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi 4 Maret 2022
Acara di akhiri dengan tanya jawab dan diskusi mengenai mekanisme dan persyaratan seleksi administrasi PPG dalam jabatan.
Koordinasi bersama LPMPPetugas Verifikator Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Bandung Barat, 10/02/2022 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
Artikel ini telah di : https://ppg.kemdikbud.go.id/news/pendaftaran-dan-seleksi-administrasi-pendidikan-profesi-guru-%28ppg%29-dalam-jabatan-tahun-2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan kurikulum prototipe yang selanjutnya akan disebut Kurikulum Merdeka sebagai bagian penting upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama dialami.
Selain kurikulum, untuk membantu mewujudkan perubahan sistemik, guru membutuhkan medium yang mudah diakses, sebagai alat untuk membantu mereka meningkatkan dan mengembangkan potensi. Menjawab kebutuhan guru tersebut, platform Merdeka Mengajar hadir sebagai sarana edukasi yang dapat membantu guru menjalankan perannya dalam mengajar, belajar, dan berkarier, untuk mewujudkan merdeka belajar.
— Ikuti informasi pendidikan dan kebudayaan melalui kanal berikut:
Registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 akan dibuka mulai tanggal 10 Februari 2022 bagi calon kandidat yang memenuhi syarat.
Silahkan di cek simpkb login menggunakan akun simpkb masing-masing calon peserta sesuai jadwal yang tertera pada info grafis diatas.
Sebelum mengirimkan upload berkas persyaratan pastikan semua dokumen sudah sesuai dengan petunjuk pada Surat Edaran Plt.Direktur PPG Ditjen GTK Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022.
Program Studi Ijazah S1 disesuaikan dengan Linieritas Bidang Studi PPG yang tertera pada Lampiran I dan II Surat Edaran PPG 2022, pilihan Bidang Studi bisa beralih jenjang pendidikan walau sehari-harinya tidak sesuai dengan jenjang pendidikan saat ini.
Info tanya jawab sudah disediakan menu FAQ di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/faq/seleksi-administrasi-ppg-dalam-jabatan