Kolaborasi Pemangku Kepentingan untuk Penyempurnaan Revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional
Bandung – Dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Komisi X DPR RI di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat turut hadir bersama para pemangku kepentingan bidang pendidikan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan revisi regulasi pendidikan yang lebih terintegrasi, adaptif, inklusif, dan berkeadilan.
Kunjungan kerja Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ini dipimpin oleh Ketua Tim sekaligus Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, didampingi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, dan Kurniasih Mufidayati. Turut hadir pula pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, Sekretariat Komisi X DPR RI, tenaga ahli Komisi X DPR RI, Badan Keahlian Dewan (BKD), serta tim pendukung dari TVR Parlemen dan media cetak maupun media sosial DPR RI.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, mempertemukan Komisi X DPR RI dengan Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nur Syarifah, Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Tjitjik Sri Tjahjandarie, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Lukman, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Toni Toharudin, Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Muhammad Yusro, Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal I Gusti Made Ardana, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat Komalasari, serta Kepala BBGTK Provinsi Jawa Barat Sugito Adiwarsito, Turut hadir pula Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, LLDIKTI Wilayah IV, serta berbagai perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan politeknik di Jawa Barat.
Melalui forum ini, Komisi X DPR RI menyerap berbagai masukan terkait revisi regulasi pendidikan, mulai dari penguatan hak atas pendidikan, wajib belajar 13 tahun, peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik, pendidikan inklusif, digitalisasi pembelajaran, penguatan pendidikan karakter, hingga tata kelola pendidikan nasional yang lebih terpadu melalui pendekatan kodifikasi.
Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menghasilkan regulasi pendidikan yang semakin adaptif terhadap perkembangan zaman, menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan, serta memperkuat sistem pendidikan nasional yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.





