Kemendikdasmen Hadirkan MPLS Ramah 2026, Ciptakan Hari Pertama Sekolah yang Aman dan Menyenangkan

Kemendikdasmen Hadirkan MPLS Ramah 2026, Ciptakan Hari Pertama Sekolah yang Aman dan Menyenangkan

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 sebagai langkah membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif sejak hari pertama peserta didik memasuki lingkungan pendidikan.

Kebijakan yang diumumkan pada 22 Juni 2026 tersebut hadir sebagai respons atas meningkatnya perhatian terhadap isu perundungan (bullying) dan kesehatan mental anak. Melalui pendekatan baru, MPLS tidak lagi sekadar menjadi ajang perkenalan, melainkan ruang untuk membangun kebersamaan, menghilangkan kecemasan, serta membantu murid beradaptasi dengan lingkungan sekolah sejak hari pertama.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan konsep MPLS merupakan transformasi cara pandang dalam menyambut murid baru dengan mengedepankan nilai kasih sayang, bukan dengan ujian ketakutan.

“MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru, dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpelencoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai yang didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira,” ujar Abdul Mu’ti.

Komitmen tersebut diperkuat melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi ini secara tegas melarang berbagai praktik yang tidak mendukung proses pendidikan, seperti perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, serta penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif. Selain itu, keterlibatan alumni dalam penyelenggaraan MPLS juga dilarang, sementara sekolah diwajibkan melibatkan orang tua melalui kegiatan sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan MPLS pada tahun-tahun sebelumnya dengan menempatkan kesejahteraan fisik dan psikologis murid sebagai prioritas utama.

“Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS merupakan momentum strategis untuk membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sejak hari pertama sekolah. Penyelenggaraannya diatur melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, serta memperkuat kolaborasi antara sekolah dan keluarga melalui sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan berlangsung,” ungkap Suharti.

Pelaksanaan MPLS Ramah juga disesuaikan dengan karakteristik setiap jenjang pendidikan. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa setiap fase pendidikan memerlukan pendekatan yang berbeda agar proses adaptasi berjalan optimal sekaligus mendukung perkembangan karakter peserta didik.

“Anak-anak TK belajar melalui bermain dan bereksplorasi, murid SD mulai membangun kebiasaan belajar dan karakter, sedangkan murid SMP memasuki masa transisi menuju remaja yang perlu didukung untuk membangun kepercayaan diri, memperluas pertemanan, serta menjadi generasi yang cakap dan bijak di ruang digital,” ujar Gogot.

Sementara itu, pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus, perhatian difokuskan pada penguatan jati diri dan terciptanya lingkungan belajar yang inklusif. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa masa pengenalan sekolah tidak lagi identik dengan praktik perpeloncoan.

“Tinggalkan anggapan bahwa masa pengenalan sekolah identik dengan perpeloncoan. Murid baru tidak perlu diuji dengan rasa takut agar menjadi kuat, tetapi perlu didampingi agar percaya diri, berani mengenal lingkungan barunya, dan yakin bahwa sekolah adalah tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan bertumbuh,” ujar Tatang.

Untuk mendukung implementasi di lapangan, Kemendikdasmen telah menetapkan Keputusan Menteri yang memuat panduan materi MPLS Ramah yang dapat diadaptasi oleh sekolah. Pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, dan orang tua diharapkan mengacu pada panduan resmi tersebut guna memperkuat pendidikan karakter sekaligus membangun budaya damai di lingkungan sekolah.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa hari pertama sekolah harus menjadi awal pengalaman belajar yang menyenangkan, bebas dari rasa takut, dan mampu menumbuhkan semangat belajar bagi seluruh murid di Indonesia.

MPLS Ramah 2026 mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pihak di lingkungan pendidikan bahwa hari pertama sekolah adalah gerbang kebahagiaan, bukan awal dari ketakutan. Saatnya anak-anak Indonesia belajar dengan aman, bertumbuh dengan nyaman bagi masa depan pendidikan Indonesia yang bersih dari trauma.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dapat diakses melalui laman resmi:
https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 516/sipers/A6/VI/2026