SPMB Ramah Hadirkan Pemanfaatan Nilai TKA untuk Seleksi Jalur Prestasi
Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah hadir untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengakses pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi. Kebijakan ini tidak hanya mengatur proses penerimaan murid baru, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan layanan pendidikan yang lebih bermutu bagi seluruh peserta didik.
Salah satu hal baru dalam SPMB Ramah adalah pemanfaatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi. Sesuai Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, nilai TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi pada jalur prestasi, yaitu:
- Nilai TKA SD/MI untuk seleksi masuk SMP/MTs atau sederajat.
- Nilai TKA SMP/MTs untuk seleksi masuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Meski demikian, calon murid dan orang tua tetap perlu memperhatikan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Selain prestasi akademik, SPMB Ramah juga memberikan ruang lebih luas bagi pengalaman kepemimpinan peserta didik. Pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan atau kepanduan dapat menjadi bagian dari Jalur Prestasi, di antaranya:
- Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM);
- Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK);
- Badan Eksekutif Siswa; dan
- Organisasi kesiswaan lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
Pengalaman sebagai ketua organisasi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu komponen seleksi jalur prestasi sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Untuk menjamin pelaksanaan yang transparan dan berkeadilan, pengawasan SPMB Ramah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai prinsip objektivitas, inklusivitas, dan tanpa diskriminasi.
Pada pelaksanaannya, SPMB Ramah menetapkan kuota penerimaan yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Jenjang SD
- Jalur domisili: minimal 70%;
- Jalur afirmasi: minimal 15%;
- Jalur prestasi: tidak tersedia;
- Jalur mutasi: maksimal 5%.
Jenjang SMP
- Jalur domisili: minimal 40%;
- Jalur afirmasi: minimal 20%;
- Jalur prestasi: minimal 25%;
- Jalur mutasi: maksimal 5%.
Jenjang SMA
- Jalur domisili: minimal 30%;
- Jalur afirmasi: minimal 30%;
- Jalur prestasi: minimal 30%;
- Jalur mutasi: maksimal 5%.
Persentase kuota pada setiap jenjang harus memenuhi total 100% sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kuota penerimaan, calon murid juga perlu memperhatikan persyaratan usia pada masing-masing jenjang pendidikan.
TK
- Kelompok A: usia 4-5 tahun;
- Kelompok B: usia 5-6 tahun.
SD
- Usia prioritas 7 tahun;
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;
- Usia minimal 5,5 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
SMP
- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;
- Telah lulus SD atau sederajat.
SMA/SMK
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;
- Telah lulus SMP atau sederajat;
- Khusus SMK dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon murid kelas 10 sesuai karakteristik program keahlian.
Melalui berbagai ketentuan tersebut, SPMB Ramah diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas dan setara bagi Melalui berbagai ketentuan tersebut, SPMB Ramah diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas dan setara bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Keberhasilan pelaksanaannya membutuhkan dukungan dan pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan agar prinsip keadilan, transparansi, dan inklusivitas benar-benar terwujud dalam proses penerimaan murid baru.
Masyarakat, calon murid, maupun orang tua yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB Ramah dapat memanfaatkan layanan berikut:
- Portal layanan terpadu Kemendikdasmen: ult.kemendikdasmen.go.id
- Pusat panggilan (call center): 177
- Layanan WhatsApp: 0812-1804-0427
- Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI: https://s.id/PoskoPengaduanSPMB
- Layanan Informasi SPMB Ramah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Ditjen PAUD, Dikdas, dan PNFI): 0851-5993-7856
Pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan tersebut guna mendukung pelaksanaan SPMB Ramah yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
(berita ini dapat dibaca juga dalam bentuk infografis di https://www.instagram.com/p/DZPl-wGGu8n)