by Tim Media | Jun 12, 2026 | Warta Kiwari
Jakarta – Integritas menjadi salah satu fondasi utama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sebagai gerbang awal peserta didik dalam mengakses layanan pendidikan, SPMB harus diselenggarakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar.
Integritas dalam SPMB tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Praktik kecurangan, pungutan liar, maupun jual beli kursi dinilai dapat merugikan peserta didik sekaligus mencederai prinsip keadilan yang menjadi dasar layanan pendidikan.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan, Kemendikdasmen memperkuat pengawasan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, serta pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor tersebut dilakukan untuk mencegah penyimpangan sekaligus menjamin proses penerimaan murid baru berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, SPMB menyediakan empat jalur penerimaan yang dapat dipilih sesuai kondisi dan kebutuhan calon murid, yaitu:
- Jalur domisili, bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah;
- Jalur afirmasi, bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas;
- Jalur prestasi, bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik; dan
- Jalur mutasi, bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Setiap daerah memiliki ketentuan dan persyaratan yang dapat berbeda sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mempelajari petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan pemerintah daerah sebelum melakukan pendaftaran. Selain memahami jalur penerimaan, calon murid juga perlu memperhatikan ketentuan usia yang berlaku, yaitu:
- SD: usia utama 7 tahun per 1 Juli 2026 atau paling rendah 6 tahun. Anak yang berusia di bawah 6 tahun dapat diterima apabila memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
- SMP: usia maksimal 15 tahun; dan
- SMA: usia maksimal 21 tahun.
Sejumlah dokumen juga perlu disiapkan sejak awal untuk mendukung proses pendaftaran, antara lain:
- Akta kelahiran;
- Kartu keluarga;
- Ijazah atau surat keterangan lulus; serta
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai mekanisme yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Masyarakat juga disarankan untuk selalu memantau informasi penting, meliputi jadwal resmi, persyaratan dokumen, jalur penerimaan, kuota sekolah, serta tahapan pendaftaran melalui laman resmi SPMB di daerah masing-masing.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia, antara lain:
- Laman dan media sosial resmi SPMB daerah;
- Dinas Pendidikan Provinsi untuk pendaftaran jenjang SMA;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk pendaftaran jenjang PAUD, SD, dan SMP; serta
- Posko layanan SPMB yang tersedia di sekolah.
Keberhasilan penyelenggaraan SPMB yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan satuan pendidikan, tetapi juga memerlukan dukungan orang tua serta masyarakat. Dengan bersama-sama mencegah praktik kecurangan, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang, SPMB diharapkan mampu menghadirkan proses penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
#SPMBRamah
#SPMBuntukSemua
#PendidikanBermutuuntukSemua
(Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui kanal media sosial Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen)
by Tim Media | Jun 11, 2026 | Warta Kiwari
Kota Bogor – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno yang didampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat meninjau hasil revitalisasi di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Rabu (10/6).
Sebagai salah satu program prioritas nasional, revitalisasi satuan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Berbagai pekerjaan dilakukan dalam program ini, mulai dari rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang belajar baru, peningkatan fasilitas sanitasi, penyediaan sarana pendukung pembelajaran, hingga penataan lingkungan sekolah agar lebih aman dan nyaman bagi peserta didik.
Menurut Abdul Mu’ti, keberhasilan revitalisasi tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik sekolah, tetapi juga dari terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik secara optimal. Karena itu, pengawasan dan kolaborasi lintas kementerian menjadi penting agar program yang dilaksanakan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran dan pemerataan layanan pendidikan.
Selain melihat langsung hasil pembangunan, kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk mengevaluasi pelaksanaan program di lapangan. Pemerintah memastikan proses revitalisasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan, baik dari sisi mutu, ketepatan waktu, maupun akuntabilitas pelaksanaannya. Berbagai tantangan yang masih dihadapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mempercepat penyelesaian program di daerah lain.
Dalam peninjauan tersebut, Pratikno menegaskan bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menyukseskan program revitalisasi. Ia menjelaskan bahwa pembangunan di SDN Cimahpar 5 telah rampung dengan anggaran sekitar Rp2,6 miliar yang dikelola melalui mekanisme swakelola oleh panitia lokal. “Kita melihat ini sudah selesai dibangun revitalisasi sekolah sebesar anggaran sekitar Rp2,6 miliar, dibangun secara swakelola oleh panitia lokal dengan pengawasan, bantuan dari Kemendikdasmen, dari Pemkot dan lain-lain,” ujarnya.
Dukungan terhadap program revitalisasi juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang menilai program tersebut sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Melalui revitalisasi yang telah dilakukan di SDN Cimahpar 5, manfaat yang diharapkan tidak hanya berupa tersedianya fasilitas belajar yang lebih layak, tetapi juga terciptanya lingkungan pendidikan yang mampu mendukung lahirnya generasi yang cerdas dan berprestasi. Sementara itu, rasa syukur atas bantuan revitalisasi yang diterima sekolah disampaikan oleh Kepala SDN Cimahpar 5, Iim Rohimah. Keberadaan gedung sekolah yang lebih layak dinilai dapat mendukung proses pembelajaran yang lebih optimal. Setelah pembangunan selesai, peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan capaian belajar murid dan kompetensi guru akan menjadi fokus utama yang terus dikembangkan oleh sekolah.
Program revitalisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Selain meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, program tersebut diharapkan dapat mendukung pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS), meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS), Harapan Lama Sekolah (HLS), dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS), sekaligus memperkuat pendidikan inklusif serta kemampuan literasi dan numerasi peserta didik. Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan kerja sama lintas sektor, revitalisasi satuan pendidikan diharapkan mampu menghadirkan layanan pendidikan yang lebih berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia.
(Berita ini telah ditayangkan di https://www.kemendikdasmen.go.id/en/siaran-pers/15567-sekolah-yang-lebih-layak-dan-nyaman-untuk-anak-indonesia-revitalisasi-dikawal-bersama)
by Tim Media | Jun 10, 2026 | Warta Kiwari
Bandung Barat – BBPMP Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Asesmen Prediksi Kompetensi Pegawai Kemendikdasmen Tahun 2026 pada 9-10 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Laboratorium Komputer BBPMP Jabar ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BBPMP Jabar sebagai bagian dari upaya penguatan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi.
Pelaksanaan asesmen dibagi ke dalam empat sesi ujian selama dua hari. Pada hari pertama, sesi pertama diikuti oleh 13 peserta berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan sesi kedua diikuti oleh 18 peserta berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Seluruh peserta mengikuti asesmen sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan proses berjalan tertib dan lancar.
Melalui asesmen ini, BBPMP Jabar berupaya memperoleh data profil kompetensi pegawai yang objektif dan terukur. Data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai potensi serta kompetensi yang dimiliki setiap pegawai sehingga menjadi dasar dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan lembaga.
Selain mendukung pengembangan individu, hasil asesmen juga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan talenta dan perencanaan karier pegawai. Dengan tersedianya data kompetensi yang akurat, lembaga dapat menyusun strategi pengembangan sumber daya manusia yang lebih tepat sasaran serta selaras dengan kebutuhan lembaga. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja lembaga dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Tim Media
by Tim Media | Jun 9, 2026 | Warta Kiwari
Bandung Barat – BBPMP Provinsi Jawa Barat melaksanakan Uji Coba Terbatas Aplikasi JABAR BERAKSI Versi 4 pada Senin (8/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan aplikasi sebelum diimplementasikan secara lebih luas dalam mendukung pelaksanaan pendampingan dan penjaminan mutu pendidikan di Jawa Barat.
Uji coba melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, antara lain pengawas sekolah, penilik, guru, dan widyaprada. Keterlibatan para pengguna potensial tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas aplikasi dalam mendukung tugas dan fungsi pendampingan pendidikan di lapangan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta melakukan simulasi penggunaan aplikasi, menguji berbagai fitur yang tersedia, serta mengisi instrumen evaluasi yang telah disiapkan. Selain itu, sesi diskusi dan refleksi bersama juga dilaksanakan untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu disempurnakan.
Melalui rangkaian uji coba tersebut, BBPMP Provinsi Jawa Barat berupaya memastikan kesesuaian alur bisnis, optimalisasi fungsi fitur, serta kemudahan penggunaan aplikasi bagi para pengguna. Berbagai masukan dan saran yang disampaikan peserta menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan sistem.
Hasil Uji Coba Terbatas ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesiapan Aplikasi JABAR BERAKSI Versi 4 sebelum diterapkan secara lebih luas. Pengembangan aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pendampingan yang lebih efektif, sekaligus memperkuat upaya penjaminan mutu pendidikan di Jawa Barat.
Tim Media
by Tim Media | Jun 8, 2026 | Warta Kiwari
Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah hadir untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengakses pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi. Kebijakan ini tidak hanya mengatur proses penerimaan murid baru, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan layanan pendidikan yang lebih bermutu bagi seluruh peserta didik.
Salah satu hal baru dalam SPMB Ramah adalah pemanfaatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi. Sesuai Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, nilai TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi pada jalur prestasi, yaitu:
- Nilai TKA SD/MI untuk seleksi masuk SMP/MTs atau sederajat.
- Nilai TKA SMP/MTs untuk seleksi masuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Meski demikian, calon murid dan orang tua tetap perlu memperhatikan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Selain prestasi akademik, SPMB Ramah juga memberikan ruang lebih luas bagi pengalaman kepemimpinan peserta didik. Pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan atau kepanduan dapat menjadi bagian dari Jalur Prestasi, di antaranya:
- Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM);
- Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK);
- Badan Eksekutif Siswa; dan
- Organisasi kesiswaan lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
Pengalaman sebagai ketua organisasi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu komponen seleksi jalur prestasi sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Untuk menjamin pelaksanaan yang transparan dan berkeadilan, pengawasan SPMB Ramah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai prinsip objektivitas, inklusivitas, dan tanpa diskriminasi.
Pada pelaksanaannya, SPMB Ramah menetapkan kuota penerimaan yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Jenjang SD
- Jalur domisili: minimal 70%;
- Jalur afirmasi: minimal 15%;
- Jalur prestasi: tidak tersedia;
- Jalur mutasi: maksimal 5%.
Jenjang SMP
- Jalur domisili: minimal 40%;
- Jalur afirmasi: minimal 20%;
- Jalur prestasi: minimal 25%;
- Jalur mutasi: maksimal 5%.
Jenjang SMA
- Jalur domisili: minimal 30%;
- Jalur afirmasi: minimal 30%;
- Jalur prestasi: minimal 30%;
- Jalur mutasi: maksimal 5%.
Persentase kuota pada setiap jenjang harus memenuhi total 100% sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kuota penerimaan, calon murid juga perlu memperhatikan persyaratan usia pada masing-masing jenjang pendidikan.
TK
- Kelompok A: usia 4-5 tahun;
- Kelompok B: usia 5-6 tahun.
SD
- Usia prioritas 7 tahun;
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;
- Usia minimal 5,5 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
SMP
- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;
- Telah lulus SD atau sederajat.
SMA/SMK
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;
- Telah lulus SMP atau sederajat;
- Khusus SMK dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon murid kelas 10 sesuai karakteristik program keahlian.
Melalui berbagai ketentuan tersebut, SPMB Ramah diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas dan setara bagi Melalui berbagai ketentuan tersebut, SPMB Ramah diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas dan setara bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Keberhasilan pelaksanaannya membutuhkan dukungan dan pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan agar prinsip keadilan, transparansi, dan inklusivitas benar-benar terwujud dalam proses penerimaan murid baru.
Masyarakat, calon murid, maupun orang tua yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB Ramah dapat memanfaatkan layanan berikut:
- Portal layanan terpadu Kemendikdasmen: ult.kemendikdasmen.go.id
- Pusat panggilan (call center): 177
- Layanan WhatsApp: 0812-1804-0427
- Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI: https://s.id/PoskoPengaduanSPMB
- Layanan Informasi SPMB Ramah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Ditjen PAUD, Dikdas, dan PNFI): 0851-5993-7856
Pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan tersebut guna mendukung pelaksanaan SPMB Ramah yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
#SPMBRamah
#SPMBuntukSemua
#PendidikanBermutuuntukSemua
(berita ini dapat dibaca juga dalam bentuk infografis di https://www.instagram.com/p/DZPl-wGGu8n)