Kebijakan Baru PIP 2026: Perluas Sasaran dan Sederhanakan Mekanisme Penetapan Penerima

Kebijakan Baru PIP 2026: Perluas Sasaran dan Sederhanakan Mekanisme Penetapan Penerima

Bandung Barat – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan ketentuan baru dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Perubahan tersebut mencakup perluasan sasaran penerima, mekanisme pengusulan calon penerima, besaran bantuan, hingga penetapan penerima PIP.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah beserta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Sementara itu, besaran bantuan PIP ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026.

Salah satu perubahan dalam kebijakan terbaru adalah perluasan sasaran PIP hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP diberikan kepada murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan. Rentang usia penerima juga berubah menjadi mulai 5 tahun hingga 21 tahun. Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

Perubahan juga terdapat pada mekanisme pengusulan calon penerima. Mulai 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi murid yang layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR. Proses tersebut dilakukan setelah sekolah memperbarui dan memvalidasi data murid pada Dapodik. Berdasarkan hasil verifikasi, satuan pendidikan menyusun daftar prioritas sesuai target sasaran yang tersedia dan mengusulkannya kepada Puslapdik melalui SIPINTAR.

Dalam proses tersebut, Dinas Pendidikan tetap berperan melakukan pengawasan dan validasi terhadap daftar prioritas yang disusun satuan pendidikan, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan target sasaran penerima PIP. Apabila satuan pendidikan belum melakukan verifikasi atau jumlah usulannya belum memenuhi target, Dinas Pendidikan dapat menyusun dan mengusulkan daftar prioritas penerima PIP melalui SIPINTAR.

Dari sisi besaran bantuan, ketentuan terbaru menetapkan nominal PIP berdasarkan semester. Mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, murid jenjang TK, SD/SDLB, dan Paket A menerima bantuan Rp225 ribu per semester. Untuk jenjang SMP/SMPLB dan Paket B, bantuan yang diberikan sebesar Rp375 ribu per semester, sedangkan murid jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C menerima Rp900 ribu per semester. Meski pencairannya kini dihitung per semester, tidak ada perubahan pada total bantuan yang diterima dalam setahun. Secara nominal tahunan, besaran PIP tersebut tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.

Skema per semester tersebut memberikan kepastian bagi murid pada kelas awal dan kelas akhir yang hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun ajaran. Sementara itu, murid pada kelas berjalan dan murid jenjang TK dapat menerima bantuan selama dua semester.

Selain itu, mekanisme penetapan penerima PIP turut disederhanakan. Aturan terbaru tidak lagi membedakan penerima melalui SK Nominasi dan SK Pemberian. Mulai semester 2 tahun 2026, murid yang telah melalui proses verifikasi dan validasi ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP, yang mencakup penerima dengan rekening aktif maupun belum aktif.

Murid yang rekeningnya belum aktif tetap diberikan kesempatan melakukan aktivasi sesuai batas waktu yang ditetapkan Puslapdik. Dana PIP disalurkan ke rekening penerima yang telah ditetapkan, sedangkan dana yang tidak dapat disalurkan karena rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.

Dalam ketentuan terbaru juga disebutkan bahwa murid penerima PIP juga tidak lagi memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital. Berbagai penyesuaian ini menjadi bagian dari pembaruan pelaksanaan PIP untuk memperkuat mekanisme penetapan dan penyaluran bantuan pendidikan kepada murid yang membutuhkan.

Sumber: Puslapdik/Yanuar

1.487 Satuan Pendidikan di NTT Direvitalisasi pada 2026, Termasuk SD Negeri Mboeng

1.487 Satuan Pendidikan di NTT Direvitalisasi pada 2026, Termasuk SD Negeri Mboeng

Siaran Pers

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Nomor: 800/sipers/A6/IX/2026

Jakarta, 9 September 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat upaya pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk di wilayah NTT. Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan terus diidentifikasi, dipetakan berdasarkan tingkat kebutuhan, dan diprioritaskan agar mendapatkan penanganan, salah satunya SD Negeri Mboeng di Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan dalam program revitalisasi karena memiliki sejumlah sekolah yang berada di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Revitalisasi tersebut juga merupakan bagian dari upaya memenuhi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.

Pada tahun 2026, sebanyak 1.487 satuan pendidikan di NTT menjadi sasaran revitalisasi dengan total alokasi Rp1.208.684.805.539 atau lebih dari Rp1,2 triliun. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan merupakan cakupan revitalisasi terbesar yang pernah dilaksanakan di NTT.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, menyampaikan, “Ini sebagai kesempatan teristimewa kami, Provinsi NTT dengan kemampuan fiskal yang terbatas. Pemerintah pusat memberikan perhatian, dan pemerintah provinsi tentu akan mendukung, mengawal, serta ingin memastikan agar program strategis nasional ini bisa berlangsung dengan baik.”

Lebih lanjut, ia mengatakan Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program strategis nasional sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam membangun pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di NTT. Pemerintah Provinsi NTT mendukung penuh pelaksanaan program tersebut. Program ini juga menjadi kesempatan istimewa bagi NTT, mengingat kemampuan fiskal daerah yang masih terbatas.

Ambrosius menambahkan, pemerintah provinsi akan terus mengawal program tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. “Target kita bahwa pendidikan bermutu untuk semua bisa kita wujudnyatakan di masa-masa yang akan datang,” katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa setiap anak, di mana pun mereka tinggal, berhak belajar di sekolah yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang serta proses pembelajaran mereka.

“Pada 2026, sebanyak 1.487 satuan pendidikan di Nusa Tenggara Timur menjadi sasaran revitalisasi dengan dukungan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas pemerataan layanan pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah yang masih membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana,” lanjut Gogot.

Berdasarkan data Kemendikdasmen per 7 September 2026, penerima revitalisasi tersebar pada seluruh jenjang pendidikan. Jenjang SD menjadi penerima terbanyak dengan 644 sekolah senilai Rp702,88 miliar, disusul 603 PAUD senilai Rp232,46 miliar, 136 SMP senilai Rp161,51 miliar, dan 69 SMA senilai Rp72,71 miliar. Dukungan juga diberikan kepada 13 SMK senilai Rp12,16 miliar, 14 SLB senilai Rp21,72 miliar, serta delapan PKBM/SKB senilai Rp5,25 miliar.

Sebelumnya pada 2025, sebanyak 580 satuan pendidikan di NTT menerima dukungan pemerintah melalui program revitalisasi dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan total anggaran sekitar Rp603,5 miliar.

Rinciannya, program revitalisasi diberikan kepada 43 PAUD dengan anggaran sebesar Rp15,83 miliar, 234 SD sebesar Rp160,73 miliar, 174 SMP sebesar Rp248,58 miliar, 64 SMA sebesar Rp75,96 miliar, 44 SMK sebesar Rp64,75 miliar, sembilan SLB sebesar Rp16,47 miliar, serta delapan SKB/PKBM sebesar Rp6,9 miliar.

Pada tahun yang sama, pemerintah juga mendukung pembangunan empat Unit Sekolah Baru (USB) di NTT dengan total anggaran sekitar Rp14,3 miliar, terdiri atas tiga satuan PAUD dan satu SMA di Kabupaten Malaka, Timor Tengah Utara, dan Sumba Barat. Pembangunan USB melengkapi program revitalisasi sebagai upaya pemerintah memperluas akses sekaligus menghadirkan layanan pendidikan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah yang masih mengalami keterbatasan sarana pendidikan.

Revitalisasi sarana dan prasarana, menurut Gogot, merupakan satu bagian dari ekosistem peningkatan mutu pendidikan. Intervensi tersebut berjalan beriringan dengan digitalisasi pembelajaran, peningkatan kapasitas guru, serta berbagai program peningkatan kualitas proses belajar mengajar. Pada 2025, dukungan digitalisasi pembelajaran di NTT menjangkau 8.985 satuan pendidikan dengan nilai bantuan lebih dari Rp297,27 miliar.

“Anak-anak kita membutuhkan ruang belajar yang aman dan nyaman, tetapi pada saat yang sama mereka juga berhak mendapatkan akses terhadap pembelajaran yang semakin berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, revitalisasi dan digitalisasi bukanlah pilihan salah satu. Keduanya berjalan bersama untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, termasuk bagi anak-anak di Nusa Tenggara Timur,” lanjutnya.

Kemendikdasmen terus mendorong agar revitalisasi dilaksanakan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan murid, guru, dan warga sekolah. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan program sejak penetapan penerima, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyelesaian dan pemanfaatan hasil revitalisasi.

Gogot menambahkan, Kemendikdasmen terbuka terhadap informasi dan masukan masyarakat mengenai kondisi satuan pendidikan di lapangan. Perhatian publik terhadap sekolah-sekolah yang masih membutuhkan peningkatan sarana menjadi salah satu masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat pemetaan kebutuhan dan memastikan program semakin tepat sasaran.  

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers