Dukung Kesehatan Murid, Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah ASRI melalui BIAS 2026
Bandung Barat – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Satuan Pendidikan Tahun 2026 pada 21 Agustus 2026. Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan BIAS melalui koordinasi dengan sektor kesehatan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan status kesehatan peserta didik agar tumbuh kembang dan proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal. Upaya ini sejalan dengan penguatan aspek Sehat dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) melalui penguatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta penyelenggaraan peningkatan status kesehatan peserta didik.
Salah satu upaya peningkatan status kesehatan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan status imunisasi dan penyelenggaraan BIAS sebagai pelayanan kesehatan preventif. BIAS merupakan pelayanan imunisasi bagi anak usia sekolah yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari pelayanan kesehatan melalui UKS.
BIAS dilaksanakan pada bulan Agustus dan November dengan sasaran dan jenis imunisasi sebagai berikut:
- Kelas 1: Campak Rubela pada Agustus dan Difteri-Tetanus (DT) pada November.
- Kelas 2: Tetanus-difteri (Td) pada November.
- Kelas 5: Human Papillomavirus (HPV) pada Agustus dan Tetanus-difteri (Td) pada November. Pemberian imunisasi HPV kepada peserta didik perempuan.
- Kelas 6: Human Papillomavirus (HPV) pada Agustus bagi peserta didik perempuan sebagai sasaran imunisasi kejar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Kelas 9: Human Papillomavirus (HPV) pada Agustus bagi peserta didik perempuan sebagai sasaran imunisasi kejar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Imunisasi Campak Rubela membantu melindungi anak dari penyakit campak dan rubela. Imunisasi DT dan Td memberikan perlindungan terhadap difteri dan tetanus. Sedangkan imunisasi HPV membantu melindungi murid perempuan dari infeksi HPV yang dapat menyebabkan kanker leher rahim pada masa mendatang.
Jadwal pelaksanaan BIAS pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan melalui koordinasi dengan dinas kesehatan dan/atau Puskesmas sesuai dengan kondisi daerah. Dalam hal terdapat perubahan sasaran, jenis imunisasi, atau waktu pelaksanaan BIAS, pelaksanaannya mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan BIAS di satuan pendidikan dilakukan melalui kerja sama antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, satuan pendidikan, dan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk. Untuk memperkuat pelaksanaan di daerah, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya berperan dalam:
- berkoordinasi dengan dinas kesehatan mengenai sasaran, jadwal, mekanisme pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi BIAS;
- menyampaikan informasi pelaksanaan BIAS secara tepat waktu kepada satuan pendidikan;
- memfasilitasi koordinasi satuan pendidikan dengan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan;
- mengoptimalkan peran Tim Pembina UKS dalam sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi pelaksanaan BIAS;
- membantu penyelesaian kendala pelaksanaan BIAS; serta
- melakukan pemantauan terhadap keterlaksanaan BIAS dan menindaklanjuti peserta didik sasaran yang belum memperoleh imunisasi.
Di tingkat satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan agar mengoptimalkan peran Tim Pelaksana UKS dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan mengenai sasaran, jenis imunisasi, jadwal, kebutuhan data, pelaksanaan, dan tindak lanjut BIAS.
Satuan pendidikan juga membantu pencocokan data peserta didik sasaran dan informasi riwayat imunisasi, menyampaikan informasi kepada orang tua/wali, serta menyiapkan tempat dan sarana pendukung. Pengaturan jadwal, alur, dan pendampingan peserta didik dilakukan agar pelaksanaan BIAS berlangsung tertib, aman, nyaman, dan tidak mengganggu proses pembelajaran.
Selanjutnya, peserta didik yang tidak hadir atau belum memperoleh imunisasi perlu diidentifikasi untuk ditindaklanjuti bersama Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan. Satuan pendidikan juga berkoordinasi untuk mencocokkan data peserta didik yang telah dan belum memperoleh imunisasi serta menyampaikan informasi tindak lanjut kepada orang tua/wali.
Orang tua/wali juga memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan BIAS, antara lain:
- memperhatikan informasi mengenai pelaksanaan BIAS yang disampaikan oleh satuan pendidikan dan tenaga kesehatan;
- memberikan informasi mengenai riwayat imunisasi dan kondisi kesehatan anak secara benar apabila diperlukan oleh tenaga kesehatan;
- mendukung kehadiran anak yang menjadi sasaran sesuai dengan jadwal pelaksanaan BIAS; dan
- menindaklanjuti rekomendasi satuan pendidikan dan/atau tenaga kesehatan apabila anak belum memperoleh atau masih perlu melengkapi imunisasi.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan peserta didik sasaran telah memperoleh imunisasi. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, sementara dinas pendidikan melakukan pemantauan terhadap keterlaksanaan BIAS, kendala pelaksanaan, dan tindak lanjut terhadap peserta didik yang belum memperoleh imunisasi.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor pendidikan, sektor kesehatan, satuan pendidikan, dan orang tua/wali, pelaksanaan BIAS diharapkan dapat berjalan secara terkoordinasi, tertib, dan aman. Dukungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan peserta didik memperoleh pelayanan kesehatan preventif dan mendukung penguatan aspek Sehat dalam Gerakan Indonesia ASRI.




