Kemendikdasmen Imbau Satuan Pendidikan Terdampak Bencana Jalankan Roda Pendidikan Merujuk Regulasi

Kemendikdasmen Imbau Satuan Pendidikan Terdampak Bencana Jalankan Roda Pendidikan Merujuk Regulasi

Siaran Pers

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Nomor: 765/sipers/A6/VIII/2026

Jakarta, 30 Agustus 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan dan pembelajaran dapat berlangsung bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana, dengan mengutamakan keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kemendikdasmen telah menerbitkan regulasi dan kebijakan yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana, mulai dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, hingga Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Berbagai regulasi dan panduan tersebut memberikan acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan keselamatan warga sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu memastikan ketentuan tersebut diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. “Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni di Jakarta, Jumat (28/8).

Seluruh regulasi dan panduan tersebut dapat diakses oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen serta dapat juga diakses melalui tautan bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana. Dengan akses informasi yang mudah, satuan pendidikan memiliki rujukan yang jelas dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers