Permendikdasmen 21 Tahun 2026 Dorong Satuan Pendidikan Bangun Budaya Mutu

by | 2 Sep 2026 | Warta Kiwari

Bandung Barat – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Regulasi ini menjadi landasan baru dalam memperkuat pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi diarahkan untuk membangun budaya mutu di satuan pendidikan. Penjaminan mutu merupakan proses untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan.

Tanggung jawab penjaminan mutu juga tidak hanya berada pada satuan pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Karena itu, peningkatan mutu membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangannya.

Enam Prinsip Penjaminan Mutu

Dalam pelaksanaannya, penjaminan mutu pendidikan berpedoman pada enam prinsip, yaitu objektif, transparan, akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan.

  • Objektif, penjaminan mutu didasarkan pada data, indikator, dan bukti yang terukur serta bebas dari asumsi atau kepentingan subjektif.
  • Transparan, proses penjaminan mutu dapat diketahui oleh pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
  • Akuntabel, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
  • Komprehensif, penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar yang ditetapkan.
  • Partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan internal maupun eksternal.
  • Berkelanjutan, dilaksanakan melalui siklus perbaikan secara terus-menerus.

Keenam prinsip tersebut memperkuat arah penjaminan mutu agar tidak berhenti pada evaluasi dan pelaporan. Hasil pemetaan dan evaluasi perlu digunakan sebagai dasar untuk menentukan masalah, menyusun langkah perbaikan, melaksanakan program, serta melakukan tindak lanjut.

SPMI Wajib Dilaksanakan

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mengatur dua komponen utama Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan dukungan pihak yang berkepentingan untuk memastikan terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Regulasi menegaskan bahwa SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.

Pelaksanaannya dilakukan melalui siklus yang berlangsung secara berkelanjutan dan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Siklus SPMI meliputi:

  1. Menetapkan, standar mutu yang menjadi acuan satuan pendidikan.
  2. Memetakan, kondisi nyata mutu pendidikan melalui analisis dan interpretasi data.
  3. Merencanakan, strategi dan langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.
  4. Melaksanakan, rencana peningkatan mutu dalam bentuk kegiatan nyata.
  5. Mengevaluasi, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan.
  6. Mengendalikan, menindaklanjuti hasil evaluasi melalui rekomendasi serta tindakan korektif, preventif, maupun pemeliharaan.

SPMI juga dilaksanakan secara kolaboratif melalui tim penjaminan mutu satuan pendidikan yang paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan satuan pendidikan, pendidik, serta komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.

Mutu Berbasis Data

Penguatan penjaminan mutu juga didukung sistem informasi yang mengintegrasikan data dan informasi mengenai mutu pendidikan. Data yang digunakan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan satuan pendidikan, mutu dan relevansi pembelajaran, serta capaian belajar peserta didik.

Sumber data berasal dari sistem basis data yang dikelola kementerian, profil dan rapor satuan pendidikan, hasil SPMI, serta hasil SPME. Pemanfaatan data tersebut membantu satuan pendidikan mengenali kondisi mutunya, menentukan masalah prioritas, dan menyusun program peningkatan mutu sesuai kebutuhan.

SPMI dan SPME Saling Terintegrasi

Regulasi juga menegaskan keterkaitan antara penjaminan mutu internal dan eksternal. SPMI dan SPME harus dilaksanakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan.

Hasil SPMI menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan SPME, sementara hasil SPME digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan SPMI berikutnya. Dengan demikian, akreditasi tidak lagi diposisikan sebagai kegiatan yang hanya dilakukan ketika masa penilaian tiba, tetapi menjadi bagian dari rangkaian peningkatan mutu yang berlangsung secara terus-menerus.

Selain satuan pendidikan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan penjaminan mutu. Pemerintah daerah bertugas melakukan atau memfasilitasi penjaminan mutu di wilayahnya dengan berkoordinasi bersama unit pelaksana teknis Kemendikdasmen.

Peran tersebut mencakup harmonisasi sistem penjaminan mutu, pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan, pemetaan mutu berbasis data, fasilitasi peningkatan mutu, serta penyusunan rencana strategis peningkatan mutu pendidikan. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, kondisi daerah, afirmasi wilayah khusus, dan pemerataan mutu.

Melalui Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, penjaminan mutu diharapkan semakin berorientasi pada proses perbaikan nyata. Keberhasilannya tidak diukur dari banyaknya dokumen yang dihasilkan, tetapi dari kemampuan satuan pendidikan dalam mengenali kondisi mutu, menentukan prioritas, melaksanakan perbaikan, mengevaluasi hasil, dan melakukan tindak lanjut secara berkelanjutan.

Dengan demikian, penjaminan mutu diharapkan berkembang dari sekadar kewajiban administratif menjadi budaya kerja yang tumbuh di satuan pendidikan. Budaya mutu yang konsisten pada akhirnya diharapkan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar murid secara berkelanjutan.

Baca selengkapnya mengenai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Publikasi Terkait

Semangat Panca Waluya Menuju Jawa Barat Istimewa di Era Baru

Kabupaten Cianjur - Semangat membangun karakter, kemandirian, dan kepedulian terus ditumbuhkan melalui penyelenggaraan Gema Tunas V PKBM dan SKB Tingkat Jawa Barat Tahun 2026 yang berlangsung pada 18–20 September 2026 di Bumi Perkemahan Sarongge Valley, Kabupaten...

Workshop Pendidikan Kota Bandung, Dorong Optimalisasi Pengelolaan BOSP

Kota Bandung - Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran yang bermutu untuk menyongsong Generasi Emas Indonesia 2045, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini bersama Komisi X DPR RI menyelenggarakan Workshop Pendidikan bertema “Pengelolaan dan Optimalisasi Bantuan...

Perkuat Sinergi, Kawal Pembangunan SNT Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya - BBPMP Provinsi Jawa Barat mendampingi Tim Kejaksaan Agung bersama Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Setditjen PAUD Dikdas dan PNFI) dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengamanan Pembangunan...

Tim KSP Pantau Revitalisasi di Kabupaten Garut

Kabupaten Garut - Dalam rangka pemantauan Program Revitalisasi Sekolah, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat bersama Tim Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melakukan kunjungan pemantauan pelaksanaan revitalisasi di Kabupaten Garut,...

Kemendikdasmen Siapkan Empat Strategi Tindak Lanjut Hasil PISA 2025

Bandung Barat - Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menunjukkan perkembangan positif dalam pendidikan Indonesia. Selain mencatat peningkatan pada kemampuan literasi sains dan membaca, Indonesia juga berhasil memperluas akses pendidikan...