Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) yang bertujuan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta melindungi murid dan mengajarkan murid menggunakan gawai secara bijak dan bertanggung jawab.
Berbeda dengan anggapan bahwa penggunaan gawai akan dilarang di sekolah, surat edaran ini justru menegaskan bahwa pemerintah menerapkan prinsip pembatasan, bukan pelarangan. Artinya, gawai seperti telepon seluler dan jam tangan pintar (smartwatch) tetap boleh digunakan di sekolah, asalkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di bawah pengawasan langsung dari pendidik. Melalui prinsip ini, pemerintah ingin memastikan adanya perlindungan bagi anak-anak dari risiko adiksi digital, konten negatif, maupun kekerasan daring.
Mengapa Penggunaan Gawai Perlu Dibatasi?
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bertujuan untuk menciptakan budaya belajar yang lebih baik sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat:
- menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman;
- meningkatkan konsentrasi belajar murid;
- memperkuat interaksi sosial antarmurid;
- mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
- melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat;
- membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab; serta
- mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Enam Prinsip Pembatasan Penggunaan Gawai
Pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, sehingga gawai tetap dapat digunakan untuk pembelajaran dengan pengawasan pendidik.
- Perlindungan anak sebagai dasar kebijakan untuk mencegah risiko adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan siber, serta menjaga kesehatan fisik dan mental murid.
- Penguatan literasi digital melalui edukasi mengenai etika bermedia, keamanan digital, dan penggunaan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
- Partisipasi dan kolaborasi, pelaksanaan pembatasan melibatkan pemerintah daerah, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan murid.
- Evaluasi berkala, satuan pendidikan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebagai dasar penyempurnaan implementasi kebijakan.
- Kejelasan Tata Kelola, pembatasan penggunaan gawai memiliki tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Peran Kepala Satuan Pendidikan
Surat edaran tersebut mendorong kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian tata tertib sekolah sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Penyesuaian tersebut dapat meliputi:
- mengatur penggunaan gawai, seperti telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya (tidak berlaku untuk perangkat yang disediakan sekolah);
- mempertimbangkan pengaturan penggunaan gawai agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan menetapkan mekanisme penyimpanan gawai yang aman dan mudah diawasi;
- menyusun prosedur operasional standar terkait pengumpulan, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk belajar, pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai;
- menyosialisasikan kebijakan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan komite sekolah;
- membangun kesepahaman dengan orang tua/wali mengenai pelaksanaan kebijakan penggunaan gawai;
- mendorong penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta penguatan literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, dan keseimbangan aktivitas digital dan nondigital melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial; serta
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan serta dampak pembatasan kepada dinas pendidikan.
Kapan Gawai Tetap Boleh Digunakan?
Meski penggunaannya dibatasi, terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan murid menggunakan gawai dengan pengawasan pendidik atau kepala satuan pendidikan, yaitu untuk:
- kegiatan pembelajaran sesuai arahan pendidik;
- keadaan darurat;
- kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya;
- kebutuhan medis; atau
- kebutuhan transportasi.
Peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan harus menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang aman, bijaksana, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Dengan demikian, budaya digital yang sehat tidak hanya diterapkan kepada murid, tetapi juga dicontohkan oleh seluruh warga sekolah.
Peran Orang Tua/Wali di Rumah
Keberhasilan implementasi kebijakan ini juga bergantung pada dukungan keluarga. Oleh karena itu, orang tua diharapkan:
- mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah;
- membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di rumah;
- menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time (mengatur durasi penggunaan gawai), screen zone (menentukan area penggunaan gawai), dan screen break (membiasakan jeda dari penggunaan gawai);
- bekerja sama dengan sekolah dalam melakukan pembinaan terhadap anak; serta
- memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia pada Ruang Orang Tua di platform Rumah Pendidikan yang dapat diakses melalui s.id/bukuliterasidigital-orangtua
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertugas memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan.
Selain itu, menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai dasar penyempurnaan implementasi kebijakan serta melaporkan pelaksanaan dan dampak kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi, melainkan membangun keseimbangan dalam pemanfaatannya. Dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta budaya belajar yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
Sumber: SE Mendikdasmen No. 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah