Menguatkan Sinergi untuk Menghadirkan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Jawa Barat

Menguatkan Sinergi untuk Menghadirkan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Jawa Barat

Kabupaten Bogor – Dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Presiden Republik Indonesia, BBPMP Provinsi Jawa Barat melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi bersama BGTK Banten dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait persiapan penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) pada Kamis (2/07). Kabupaten Bogor menjadi salah satu dari tiga lokus SNT di Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di BGTK Banten, Jl. Parung Raya No. 42, Kota Bogor.

Agenda pertama dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas kesiapan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendukung penyelenggaraan SNT, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, pemenuhan guru dan tenaga kependidikan (GTK), hingga pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Agenda selanjutnya dilaksanakan di BGTK Banten bersama Kepala BGTK Banten, Yudi Herman, Kepala Bagian Administrasi dan Pelayanan Umum, Apriana Anggraini, beserta jajaran. Koordinasi ini menjadi langkah sinkronisasi antarsatuan kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan seluruh aspek pendukung penyelenggaraan SNT dapat dipersiapkan secara optimal.

Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diharapkan Sekolah Nasional Terintegrasi dapat menjadi pusat pembelajaran yang unggul serta melahirkan lulusan berdaya saing internasional demi mewujudkan pendidikan yang semakin bermutu.

Kemendikdasmen Tingkatkan Akurasi Data Prasarana untuk Revitalisasi Sekolah

Kemendikdasmen Tingkatkan Akurasi Data Prasarana untuk Revitalisasi Sekolah

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Sosialisasi Pendataan Prasarana Satuan Pendidikan secara daring pada Selasa (30/6). Kegiatan yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala satuan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai pentingnya pendataan sebagai dasar pengambilan kebijakan revitalisasi satuan pendidikan.

Melalui kegiatan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya revitalisasi satuan pendidikan melalui peningkatan kualitas pendataan kondisi prasarana sekolah. Data yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan menjadi dasar utama dalam menentukan prioritas revitalisasi agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa lingkungan belajar yang aman dan layak merupakan faktor penting dalam mendukung kualitas pembelajaran. Menurutnya, guru memerlukan ruang belajar yang memadai untuk melaksanakan proses pembelajaran secara optimal, sementara peserta didik berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Saat ini terdapat sekitar 196.022 satuan pendidikan yang memerlukan penanganan segera akibat kerusakan prasarana. Pemerintah menargetkan perbaikan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2028 sesuai arahan Presiden. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, diperlukan tata kelola data yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bapak Presiden telah memberikan arahan agar perbaikan satuan pendidikan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2028. Arahan ini sekaligus menjadi mandat bagi kita semua untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah benar-benar menjangkau sekolah yang membutuhkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujar Suharti.

Suharti menambahkan, data yang akurat menjadi fondasi utama dalam pengambilan kebijakan. Melalui data tersebut, pemerintah dapat memetakan kebutuhan revitalisasi, menentukan prioritas penanganan, menyusun rencana pembiayaan, hingga memastikan setiap intervensi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Saya ingin mengajak kita semua untuk memandang proses pendataan ini sebagai bagian dari gerakan bersama untuk memperbaiki layanan pendidikan. Keberhasilan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang disediakan pemerintah, tetapi juga pada kualitas data yang kita bangun bersama,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dalam membangun tata kelola pendidikan yang berbasis data. Ia menyebut forum pendataan ini menjadi pijakan penting dalam menentukan arah pembangunan ribuan SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia.

Menurut Tatang, setiap jenjang pendidikan memiliki kebutuhan prasarana yang berbeda. SMA memerlukan ruang pembelajaran yang memadai, SMK membutuhkan bengkel praktik yang mendukung pembelajaran berbasis industri, sedangkan SLB memerlukan fasilitas yang adaptif sesuai karakteristik peserta didik.

“Karena itu, akurasi dan kualitas data kondisi riil di lapangan menjadi kunci utama agar setiap kebijakan serta intervensi pemerintah dapat tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan spesifik jutaan peserta didik,” kata Tatang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga tahun 2028 sehingga seluruh sekolah yang masih memiliki ruang belajar rusak dapat memperoleh penanganan.

Untuk mendukung target tersebut, Gogot meminta seluruh UPT Kemendikdasmen di Indonesia memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar proses pendataan berjalan sesuai jadwal. Pendampingan tersebut mencakup pengisian data sesuai siklus pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta memastikan proses verifikasi dan validasi dilakukan secara berjenjang.

“Data yang dimasukkan akan menjadi dasar bagi kami dalam mengambil keputusan untuk memperbaiki sekitar 190 ribu sekolah yang masih memiliki ruangan yang rusak. Tujuan akhirnya adalah memastikan anak-anak Indonesia belajar di satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan layak,” ujar Gogot.

Pendataan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pendidikan sehingga seluruh program dapat dilaksanakan secara terintegrasi, terpadu, dan berbasis data. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas sekaligus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Simak selengkapnya arah kebijakan revitalisasi dan cara pengisian data prasarana sekolah yang tepat dan akurat melalui tautan berikut https://s.id/sosialisasipendataanprasarana. Untuk materi terkait dengan cara pengisian data prasarana sekolah dapat diakses melalui https://s.id/materisosialisasipendataanprasarana.

Mari wujudkan #SekolahAmanNyaman melalui #RevitalisasiSekolah!

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 542/sipers/A6/VII/2026

UPZ Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tahun 2026 bagi Anak Pegawai

UPZ Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tahun 2026 bagi Anak Pegawai

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tahun 2026 bagi putra-putri pegawai Kemendikdasmen. Program ini merupakan bentuk kepedulian dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak pegawai melalui bantuan pembiayaan pendidikan pada berbagai jenjang sekolah.

Pendaftaran beasiswa berlangsung pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi anak pegawai Kemendikdasmen yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA serta tidak sedang menerima beasiswa dari instansi atau lembaga lain.

Adapun persyaratan penerima beasiswa sebagai berikut:

  • Anak pegawai Kemendikdasmen.
  • Berstatus sebagai peserta didik jenjang SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/SMK/MA.
  • Beasiswa dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan pendidikan.
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.

Berkas Pendaftaran Beasiswa :

  1. Kartu Keluarga
  2. Slip Gaji Orang Tua
  3. Transkrip Nilai/Rapor
  4. Surat Keterangan dari Sekolah
  5. Surat Keterangan Tagihan Biaya Pendidikan

Sementara itu, tahapan pelaksanaan program meliputi:

  • Pendaftaran: 29 Juni-2 Juli 2026.
  • Seleksi dan verifikasi: 3-5 Juli 2026.
  • Pengumuman penerima: 6 Juli 2026.

*Catatan : 1 Pegawai hanya diperbolehkan mengajukan 1 Anak

Pegawai Kemendikdasmen yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui tautan https://s.id/PendaftaranBeasiswa_UPZ selama periode pendaftaran berlangsung.

Melalui program ini, UPZ Kemendikdasmen berharap semakin banyak putra-putri pegawai yang memperoleh dukungan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi akademiknya. Seluruh pegawai yang memenuhi persyaratan juga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini serta menyebarluaskan informasi kepada rekan kerja yang membutuhkan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. Sejalan dengan semangat “Menguatkan Kepedulian, Mewujudkan Generasi Berprestasi,” beasiswa ini diharapkan menjadi ikhtiar bersama dalam mendukung lahirnya generasi yang unggul dan berdaya saing.

BBPMP Jabar Dampingi Penyusunan Program Kerja Pokja BSAN

BBPMP Jabar Dampingi Penyusunan Program Kerja Pokja BSAN

Dalam rangka mengoptimalkan peran Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, BBPMP Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Advokasi dan Pendampingan Penyusunan Program Kerja Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) secara daring pada Selasa (30/06). Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pokja BSAN Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala BBPMP Jawa Barat, dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada seluruh kabupaten/kota dan Provinsi di Jawa Barat yang telah mendukung dan menjalankan kebijkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendiknasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memandatkan kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.

Pembentukan pokja dituangkan dalam surat keputusan (SK) kepala daerah yang secara resmi mengesahkan keberadaan, tugas, fungsi, susunan kenggotaan, dan anggaran pokja dan saat ini ada beberapa Kab/Kota yang sudah terbentuk. Kegiatan ini melibatkan Setda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Kab/Kota se-Jawa Barat dengan Narasumber Bapak Anom Haryo Bimo Suseto dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikasmen.

Keluaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya rancangan Program Kerja Pokja BSAN di setiap daerah. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemda dalam mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di wilayahnya masing-masing.