Pengelolaan Revitalisasi yang Akuntabel, Cegah Risiko Penyimpangan di Jawa Barat

Pengelolaan Revitalisasi yang Akuntabel, Cegah Risiko Penyimpangan di Jawa Barat

Bandung Barat – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkolaborasi dengan Direktorat PAUD-Ditjen PAUD, Dikdas, dan PNFI, dan BBPMP Provinsi Jawa Barat dalam menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada 27-28 Oktober 2026 ini dilakukan secara hybrid dan melibatkan ribuan peserta penerima bantuan revitalisasi dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperkuat tata kelola program, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memitigasi risiko penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan revitalisasi satuan pendidikan.

Tiga narasumber menyampaikan materi penguatan, yaitu:
1. Yunita Arifiin, S.H., M.H., Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, dengan materi Mitigasi Risiko dan Pencegahan Penyimpangan pada Pelaksanaan Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
2. Devi Suryani, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, dengan materi Peran Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
3. Dr. Asep Syaiful Bahri, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, dengan materi Penindakan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penguatan mengenai pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, identifikasi titik rawan penyimpangan, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan revitalisasi.

Narasumber secara spesifik mengajak satuan pendidikan penerima manfaat Program Revit, agar memahami peran masing-masing pilar utama yaitu pengawas, perencana, dan fasilitator. Pilar tersebut harus difungsikan agar tercipta tata kelola sesuai Juknis. Sekolah penerima Revit diharapkan selalu berkoordinasi dengan APH sebagai bagian dari perlindungan dari ATHG.

Penguatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan revitalisasi dikelola secara bertanggung jawab dan tepat sasaran, sehingga terwujud lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik.